Dua dari enam aset Diding yang terdiri dari kebun kelapa sawit dan rumah yang disita polisi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Bandar Narkoba yang sering disebut Big Bos Pulau Pandan, Diding, ternyata memiliki asset yang lumayan besar. Jumlahnya hampir Rp 10 M, dalam bentuk tanah, bangunan dan juga kebun.
Sejauh ini, polisi sudah menyita enam asset tersebut dikarenakan Diding juga dikenakan pasal pencucian uang.
Berikut daftar aset Diding yang sudah disita p0lisi.
Disita 22 Desember 2015
Disita 24 Februari 2016
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com