Satu unit mobil yang dibakar massa

Belasan Warga Pulau Temiang yang Menyerang Pemukiman SAD Jadi Tersangka, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Posted on 2016-02-26 20:05:53 dibaca 3133 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sedikitnya 17 warga Kelurahan Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran tiga bangunan milik PT LAJ, satu rumah dan satu unit mobil yang terjadi saat penyerangan Warga Suku Anak Dalam (SAD) berdomisili di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, dari 97 warga Pulau Temiang yang dimintai keterangannya, ada 17 yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sekarang sudah 17 orang ditetapkan tersangka. 1 orang anak dibawah umur dan tidak kita tahan. Lainnya ditahan," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, di ruangannya, Jumat (26/2).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung, ini menjelaskan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menangani kasus pembakaran. Sementara, kasus perkelahian yang menjadi pemicu penyerangan tersebut ditangani Polres Tebo. 

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 Jo 55, Jo 56 dan atau pasal 160 dan atau pasal 187 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (23/2) pagi terjadi penyerangan yang dilakukan warga Pulau Temiang terhadap SAD yang berdomisili di Desa Pemayungan. Namun, saat itu warga SAD sudah lebih dahulu melarikan diri, karenanya warga yang sudah tersulut emosi menjadi brutal dan membakar kantor, barak dan gudang pupuk milik PT LAJ. Tidak hanya itu, satu unit rumah dan mobil juga dibakar. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com