Pemecatan Andi Hakim buntut dari penangkapannya saat penggerebekan tahun lalu. Dia juga merupakan kaki tangan bandar narkoba.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Andi Hakim anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berpangkat Brigadir dipecat dari kesatuannya. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dipimpin langsung Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak. Pemecatan Andi Hakim buntut dari penangkapannya saat penggerebekan tahun lalu. Dia juga merupakan kaki tangan bandar narkoba.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan, dirinya tidak mentolerir anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Saya tidak mentolerir itu. Seorang anggota Saya pecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,†ujar Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, menjelaskan, yang bersangkutan tidak masuk dinas karena pengaruh narkoba. Ini terbukti saat penggerebekan, dimana yang bersangkutan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dan membantu tersangka lainnya.
“Maka yang bersangkutan diamankan. Karena memang salah satu kategori TO di Ditresnarkoba. Penangkapannya tahun 2015 lalu,†jelasnya.Â
Lebih lanjut Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan Andi Hakim juga diketahui merupakan tangan kanan salah satu bandar narkoba di Jambi yang hingga kini masih diburu. Kuat dugaan yang bersangkutan masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi.
Selain itu, Kata Dia, Andi Hakim juga dipecat karena tidak masuk dinas selama 83 hari secara berturut-turut tanpa keterangan. Ini sesuai dengan kode etik Polri dalam pasal 14 ayat 1 huruf e dan pasal 13 ayat 1 PR RI nomor 1/2003 tentang PTHD pasal 21 ayat 3 huruf e perkara nomor 14/2011 tentang kode etik profesi Polri.Â
“Jadi sekarang Andi Hakim bukan lagi anggota Polri. Kepada masyarakat kami informasikan yang bersangkutan bukan anggota Polri lagi,†tandasnya.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com