Pekerjaan Proyek Pasar Angsoduo
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kontrak pembangunan Pasar Tradisional Modren Angso Duo 9 April 2016 ini habis. Memang ada masa perpanjangan dua kali tiga bulan tertulis di dalam kontrak. Namun PT EBN tak begitu saja mendapatkan perpanjangan waktu.
Tidak tercapainya time schedule menjadi pertimbangan tidak diperpanjang. Bahkan, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi meminta agar kontrak pembangunan tidak diperpanjang.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, mengatakan, kontrak dengan PT EBN sebaiknya tidak diperpanjang. Karena sudah terlihat kualitas dari perusahaan. Secara pribadi, lanjut CB, PT EBN tidak didukung oleh finansial yang cukup.
"Harus dikaji lagi layak atau tidak investor ini. Meskipun ada kesempatan perpanjangan dua kali, kalau tak layak sebaiknya di cut off saja," katanya.Â
Kajian yang dilakukan dan sudah nampak secara kasat mata, yakni lambatnya pembangunan. Bahkan setelah 18 bulan masa pengerjaan, progresnya belum terbangun 50 persen. Kemudian masalah yang timbul seperti pelaporan PT EBN ke pihak berwajib bisa menjadi acuan pertimbangan juga.
"Kalau memang tidak layak, Pemprov harus cari investor lain," katanya. (fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com