Persidangan kasus dana Bansos Kerinci di PN Tipikor Jambi beberapa waktu lalu. (F/DOK/JU)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya hukum kasasi lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kerinci tahun 2008, salah satunya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Irmanto dari Demokrat, kandas.
Wakil Ketua DPD Demokrat Cornelis Buston mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut. Jika salinan putusan ini sudah sampai ditangannya maka secepatnya akan diproses sesuai AD ART Partai.
“Kita belum terima salinan putusannya, jika benar kita akan proses secepatnya. Memang kita menunggu ini (MA, red),†ujarnya.
CB menjelaskan sebelumnya DPP Demokrat telah mengeluarkan surat PAW terhadap Irmanto. Hanya saja, belakangan anggota DPRD dapil kerinci Sungaipenuh ini mengajukan pembelaan ke Mahkamah partai.
“Karena ada dia mengajukan pembelaan, keluar surat dari DPP untuk menunda surat terdahulu. Tapi jika sekarang sudah ada putusan dari MA artinya sudah ingkrah,†tukasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com