Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi menggelar jumpa pers Selasa (26/4) setelah berhasil mengmankan barang ilegal. (F/DONI/JU)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mengamankan barang ilegal.Â
Barang ilegal yang diamankan yakni, 3.715.576 batang rokok dan 240 botol Minuman Keras (Miras). Barang ini diamankan dari berbagai wilayah di Jambi.Â
BACA JUGA: Selain Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Jambi Juga Amankan Alat Bantu Sex
"Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2016," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Triatmojo, kepada wartawan, Selasa (26/4).Â
Kata Dia, barang bukti ini diamankan di kantor Bea Cukai Jambi untuk proses lebih lanjut. (pds)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com