Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – AS (17) dan PH (16) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kota Jambi yang masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA ) di Kota Jambi ini diamankan anggota Polsek Jelutung lantaran mencuri motor.
Kapolresta Jambi, melalui Kassubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan, kedua tersangka ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B-86/IV/2016/SPK tanggal 20 April 2016.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap Sabtu (23/4). Mereka diamankan di wilayah Kota Jambi,†ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Rabu (27/4).
Modus yang digunakan tersangka dalam beraksi, sambungnya, PH meminjam sepeda motor milik korban, selanjutnya tersangka pergi ke duplikat kunci untuk menggandakan kuncinya.  Setelah diduplikat, kunci tersebut dipegang tersangka AS.
Tepat 20 April, tersangka melarikan motor korban dan menjualnya seharga Rp800 ribu. Uang itu dibagi dua dengan masing-masing mendapatkan Rp400 ribu.
“Keduanya juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,†jelasnya. (cok)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com