Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi diam-diam ternyata sudah menetapkan mantan Camat Pelayangan 2014 M Nopriansyah sebagai tersangka baru kasus dana Tambah Uang Persediaan (TUP) Kantor Camat Pelayangan tahun 2014.
Sebelumnya, dalam kasus ini, bendahara pengeluaran Abu Markis juga sudah jadi tersangka, bahkan bakal segera disidangkan.
"Mantan Camat Pelayangan M Nopriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April lalu," ujar Kapolresta Jambi melalui Kanit Pidsus, Ipda Sujud Senin (2/5).
Mantan Camat Pelayangan itu ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai pengguna anggaran dalam kasus tersebut. "Dia sebagai pengguna anggaran," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Abu Markis (51) tersangka tipikor selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257,357,500. Setelah mendapatkan persetujuan DPKAD Jambi, dana tersebut dicairkan oleh tersangka Abu Markis.
Selanjutnya sebagian dari anggaran diserahkan kepada PPTK Kecamatan Pelayangan untuk di distribusikan. Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor : 700/887/INSP, 16 Oktober 2015, tentang pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 187,420,694.
Pengajuan TUP ke dua, Kecamatan Pelayangan. Surat Perintah Membayar (SPM). Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
Cek Bank 9 Jambi nomor CAB331344 tanggal 10 Juli 2014 senilai Rp 257,357,500 dan dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) TUP ke dua Kecamatan Pelayangan. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com