Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, mengirimkan sampel 20 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan minyak tanah ke Laboratorium Pertamina.Â
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, sampel ini dikirimkan untuk mengetahui spesifikasi minyak yang dibawa tersangka.Â
"Ini dilihat. Apakah minyak sesuai dengan spesifikasi pemerintah atau tidak," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Senin (9/5).
Tersangka dalam kasus ini adalah TP sopir mobil tangki BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Kemudian IS selaku sopir dan SD sebagai kernet mobil Truk Dina merah BD 8175 PK yang mengangkut 10 ton minyak tanah untuk dibawa ke Riau. Â
Para tersangka ditangkap di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.
Masing-masing tersangka dikenakan Undang-undang Migas Pasal 58 Undang-undang RI nomor 22/2001 tentang Migas maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (pds)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com