Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Terkait dengan kasus tertangkapnya NA (53) Pejabat  Eselon 3 Kantor PP dan KB Kabupaten Tebo bersama RN (40) Bidan Desa Teluk Kuali di kamar hotel dalam razia gabungan Polres Tebo dan Sat Pol PP Tebo Rabu (4/5) lalu belum diberikan sanksi sesuai dengan aturan ASN. Pasalnya keduanya belum dilakukan proses oleh penyelidik Pol PP.
Hal ini dikatakan oleh Peltu Sekda, H Harmain. Menurutnya, pihaknya hanya baru menerima laporan secara lisan dari intansi yang menaggani perkasa Sat Pol PP.
"Terkait sangsi belum kita bicarakan, soalnya laporan resmi belum kita terima. Kalau lisan sudah ndo. Nanti kita bicara sangsi kalau kita sudah dapat laporan resminya," ungkap H. Harmain.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kadis Kesehatan Tebo Ridwan, sebagai pimpinan dirinya mengakui sangat menyayangkan ulah anak buahnya. Namun, terkait sangsi yang pantas diberikan kepada oknum Bides yang sudah mencoreng nama baik intansi tersebut dirinya belum mau bicara panjang.
" Saya sangat menyayangkan. Kalau soal sangsi kita belum bisa bicarakan. Soalnya kita baru diberitahu secara lisan, belum dapat surat resmi atas kasus ini," ungkapnya.
Terkait laporan resmi yang belum diterima oleh Sekda dan Kadis Keshatan diakui oleh Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldi, bahwa kasus tersebut hanya disampaikan secara lisan.
" Ya, Terkait kasus ini kita baru samapikan secara lisan belum bentuk tulisan atau surat resmi. Nanti kita BAP dulu," ujarnya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com