Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dugaan adanya tindakan korupsi dalam Pengadaan Konstruksi Embung Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo tahun 2015 di Dinas Pertanian Tebo yang senilai Rp2,6 Miliar, masih diproses Satreskrim Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pekan depan direncanakan gelar perkara.
"Masih penyelidikan, minggu depan baru direncanakan gelar perkara," AKP Sahlan, Selasa (10/5).
Sebelumnya Sahlan juga membenarkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat tentang pembangunan Embung oleh dinas pertanian yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan terkesan asal jadi. Pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.
"Jadi ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dan kita terus melakukan pengembangan, saat ini masih dalam lidik" sebutnya.
Dalam kasus ini PPTK Pengadaan Kontruksi Embung Desa Sungai Abang, Kembar Ninggolan sudah dimintai keterangannya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com