Ilustrasi.

Oknum Pejabat Tebo dan Bides yang Diduga Mesum di Hotel Terancam Dipecat

Posted on 2016-05-11 19:49:22 dibaca 4631 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Oknum Pejabat Eselona 3 di Kantor PP dan KB Tebo, NA (53)  bersama Bides Teluk Kuali RN (40) yang ditangkap sedang berduan di hotel saat razia yang digelar Polres Tebo dan Satpol PP Tebo beberapa waktu yang lalu terancam dipecat.

Pasalnya, kedua PNS tersebut mengaku sudah menikah siri. Hal tersebut dikatahui saat kedua PNS tersebut di BAP di Satpol PP Tebo.

Kasat Pol PP, Taufik Khaldy mangatkan bahwa dari hasil BAP yang sudah dilakukan, dimana Kedua PNS yang merupakan Pejabat PP dan KB dengan Bidan Tebo Ulu ini telah memiliki ikatan pernikahan siri.

"Yang bersangkutan menunjukkan bukti pernikahan siri, hasil BAP hari ini akan kita serahkan ke Sekda," tukas Taufik.

Jika hal tersebut memang benar adanya, kedua PNS Tebo tersebut terancam akan dipecat dari PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990). Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan perkawinan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983).

Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4).

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2, dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

Selain dari pada itu sanksi pidana terhadap pelanggaran aturan poligami juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com