Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua pelaku penembakan terhadap Cak Sahroman yang terjadi di Jalan belakang Pujasera arah Kafe Putri, Rimbo Bujang Maret 2016 lalu, ditangkap Jumat (13/5).
Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro melalui Wakapolres Ali Sadikin, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Lil Muttakin alias Lim dan Dedi Guswandi alias Dedi. Keduanya ditangkap di Kecamatan 7 Koto, Kabupaten Tebo sekitar pukul 11.00 WIB.
“Penangkapan ini setelah satu buan dilakukan penyelidikan,†ujar Kompol Ali Sadikin, kepada jambiupdate.co.Â
Kronologis penangkapan, sambungnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Â Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang melakukan rapat koordinasi di Mapolsek Rimbo bujang untuk menentukan CB penangkapan.
BACA JUGA:Â Penembak Warga Rimbo Bujang Maret 2016 Lalu Akhirnya Tertangkap, Ini Orangnya
Kemudian tim berjumlah 12 personel Satreskrim Polres Tebo dan 4 personil Polsek Rimbo Bujang dipimpin oleh Kasat Reskrim Tebo, AKP Sahlan SH dan Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Andi Zulkifli SIK bergerak menuju Kecamatan 7 Koto.Â
“Setelah tiba di lokasi, tim menempati posisi masing-masing yang telah ditentukan dan menunggu TO melintas di lokasi penangkapan. Sekitar pukul 11.00wib kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor Revo dan langsung disergap,†jelasnya.
Dalam penangkapan tsb ditemukan barang bukti Senpi rakitan yang diselipkan oleh tersangka Lim di pinggangnya. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek 7 Koto.
“Rumah tersangka juga digeledah, tapi tidak ditemukan barang mencurigakan,†tandasnya. (bjg) Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com