Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (kiri) mendengarkan keterangan MI, salah satu pelaku yang masih SD, di Mapolrestabes Surabaya kemarin. Tiga di antara delapan pelaku masih duduk di bangku SD dan lima lainnya siswa SMP. FOTO: AHMAD KHUSAINI/JAWA POS

Saking Ketagihannya Dicabuli Geng SD-SMP, Bocah Itu Sampai Rela...

Posted on 2016-05-13 22:48:54 dibaca 5589 kali

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dibongkar Polrestabes Surabaya memang sangat menghebohkan. Pasalnya, selain korban masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 SMP, para pelakunya adalah geng SD-SMP sebanyak depalan bocah. Bahkan, saking seringnya dicabuli, Bunga (bukan nama sebenarnya) akhirnya ketagihan.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk JPNN) pencabulan itu awalnya dilakukan salah satu pelaku AS, 14 sejak 9 tahun lalu. 

Waktu itu AS berusia 5 tahun dan Bunga masih 4 tahun. Tindak asusila itu kali pertama dilakukan di balai RW dekat rumah mereka. Aksi tersebut terus dilakukan setiap hari. 

Bahkan, menginjak kelas VI SD, tersangka AS juga mencekoki Bunga dengan pil narkoba Double L sampai Bunga ketagihan obat terlarang itu hingga kini.

Saking ketagihannya, Bunga beberapa kali rela disetubuhi AS hanya demi mendapatkan pil Double L. Parahnya, sejak April lalu, AS mengajak tujuh pelaku lain untuk menyetubuhi Bunga. 

Tidak berhenti di situ, Bunga yang sudah ketagihan tidak jarang meminta sendiri kepada para tersangka untuk mencabuli dirinya.

Beberapa sumber di kepolisian membenarkan bahwa Bunga pernah meminta langsung kepada para tersangka untuk disetubuhi.

Dari keterangan yang dihimpun, gadis yang sehari-hari membantu neneknya bekerja membersihkan pemakaman di Ngagel itu rela membelikan rokok dan es bagi para pelaku sebagai bayaran untuk menyetubuhi dirinya. 

Lokasi yang kerap dipilih adalah sepanjang rel kereta api Ngagel. Suasana sepi serta jauh dari pantauan membuat para tersangka dan korban bebas melakukan persetubuhan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri menegaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka pencabulan itu masih bisa terus berkembang dan akan ditindaklanjuti.

Untuk kasus pidanannya, polisi dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan, ada undang-undang khusus yang diberlakukan untuk kasus tersebut. Sebab, sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Pihaknya akan terus memproses hingga ke tahap pengadilan. (rid/did/c5/c9/kim)

 

Sumber: WWW.JPNN.COM
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com