Ilustrasi.

Usai Ajak Nonton Film Panas, Kepsek Ihik-ihik 2 Bocah SD

Posted on 2016-06-20 15:58:55 dibaca 7423 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAMPIT – WN akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara setelah mencabuli dua siswanya. Vonis terhadap kepala sekolah di salah satu SD di Sempaga Hulu itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Siti Maimunah telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa tidak melakukan upaya banding, dia terima saja, terakhir pikir-pikirnya sampai Rabu. Nah sekarang sudah lewat dan dia tidak mengajukan. Artinya dia terima putusan,” kata Siti sebagaimana dilansir Radar Sampit, Minggu (19/6).

WN dinilai terbukti bersalah karena memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

Sesuai pengakuan kedua korban, sebelum dicabuli di ruang kantor kepsek, mereka terlebih dulu dibawa terdakwa untuk menonton film panas yang ada di dalam laptop.

Saat di persidangan, korban juga sudah menunjuk salah satu video yang ditonton ketika itu. Sedangkan dalam keterangan maupun pembelaannya, WN tetap membantah melakukan pencabulan atas dua muridnya itu. (co/gus/jos/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com