Ilustrasi.

Mesum di Kebun Sawit, Dua Pelajar Ditangkap Warga

Posted on 2016-06-27 21:11:53 dibaca 11652 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUKOMUKO – Warga Kota Mukomuko menangkap tangan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar sedang berbuat mesum di di bawah pohon sawit tidak jauh dari jalan lintas barat (Jalinbar), tepatnya di RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu.

“Dua orang pasangan ini Md, 16, dan Bj, 15, ini ditangkap warga sedang berbuat asusila di kebun sawit di wilayah Kota Mukomuko sekitar pukul 22.15 WIB,” ujar Ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Alfian Tanjung kepada Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Sejoli bukan muhrim ini, katanya, berasal dari sekolah yang berbeda. Md, siswi salah satu sekolah madrasyah dan Bj, siswa salah satu SLTPN di wilayah Kota Mukomuko.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 22.15 WIB di bawah pohon sawit tidak jauh dari jalan lintas barat (Jalinbar), tepatnya di RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Ketika ditangkap warga, Madu dalam kondisi tidak menggenakan pakaian, sedangkan Bj menggenakan celana jeans panjang.

“Ketika digerebek warga sang pria sempata kabur, tetapi berhasil diamankan warga berikut satu unit motor Honda,” ujarnya.

Kedua oknum pelajar itu langsung diamankan di Mapolsek Kota Mukomuko. Sebelum dibawa oleh warga, sang wanita itu dipakaikan kembali pakaiannya. Kecuali celana dalam yang diambil warga sebagai barang bukti.

Ditangkapnya kedua oknum pelajar itu, jelas Alfian, setelah warganya curiga dengan gerak–gerik yang dilakukan keduanya berduaan di bawah pohon sawit yang gelap. Awalnya diintai dan dilakukan penangkapan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan di kepolisian, kedua pelajar itu mengaku baru akan melakukan hubungan intim layaknya suami – istri yang sah. Kedua anak yang masih dibawah umur itu, oleh polisi diserahkan ke RT setempat.

Selanjutnya diserahkan ke kepala kaum dan adat hingga diserahkan sepenuhnya kepada kedua orang tua pelajar tersebut.

“Persoalan itu selesai hingga dinihari kemarin (26/6), keduanya dikenakan sanksi adat berupa sejumlah uang yang diperuntukan cuci kampung,” ungkapnya. (900/ray/jpnn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com