Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – PT Taspen (persero) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk 2,4 juta pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang dibayarkan pada 1, 2, dan 4 Juli. Taspen telah menyurati Otoritas Jasa keuangan (OJK) agar ke-49 mitra pembayaran PT Taspen tetap beroperasi pada hari ini (1/7), Sabtu dan Senin.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan total gaji ke-13 para pensiunan sekitar Rp 6 triliun dan akan dibayarkan serentak.
“Gaji ke-13 pensiun dibayarkan mulai hari ini, besok dan senin. Namun bagi pensiunan yang belum mengambil, bisa juga setelah Lebaran,†kata dia di Jakarta, Jumat (1/7).
Menurutnya, Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pada Jumat, Sabtu dan Senin, bank-bank dan kantor pos mitra bayar Taspen tetap buka untuk melayani pem¬bayaran gaji ke-13.
Karena itu para pensiunan tidak perlu khawatir mengambil dana pensiunnya.
Dia menyatakan, penyaluran gaji ke-13 di 53 kantor cabang berbeda-beda jumlahnya tergantung jumlah pensiunan. Namun, kisarannya mulai dari Rp 100 miliar per cabang.
“Ada beberapa titik bayar kita seperti bank BRI, Taspen, Pos dan bank lainnya. Bank dan kantor Pos ini kan punya kantor-kantor cabang, unit atau kantor kas yang juga tersebar di seluruh kecamatan, bahkan sampai di kelurahan,†tambah Iqbal.
Perbedaan gaji ke-13 untuk pensiunan dengan PNS aktif, para pensiunan hanya menerima gaji ke-13, sementara PNS aktif menerima gaji ke-13 dan ke-14. Namun demikian, bersamaan dengan gaji ke-13 itu juga dibayarkan pensiunan bulanan, yaitu pensiun bulan Juli.
“Jadi, hitunganya dua bulan gaji juga. Pensiunan menerima pada awal Juli sebelum Lebaran. Khusus untuk gaji ke-13 dibayarkan sesuai jumlahnya dan tak boleh dipotong. Jika ada pensiunan yang dipotong cicilan pinjaman, cukup pensiunan bulanan saja, sedangkan untuk gaji ke-13 tak boleh dipotong sama sekali,†kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken pada 20 Juni, yakni PMK Nomor 96/PMK.¬05/2016, PMK No¬mor 97/PMK.05/2016, PMK Nomor. 98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016, gaji ke-13 dibayarkan sebesar peng¬hasilan bulanan.
Itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai. (esy/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com