JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Bambang (19) warga Muara Siau, kini meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap karena mencabuli Bunga, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang masih berusia 16 tahun.Â
Â
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fahrurozi, mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku sudah 4 kali mencabuli korban.Â
Â
Â
"Dari introgasi kita dengan pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa bunga telah di setubuhinya sebanyak 4 kali layaknya suami istri," ujar IPTU Fahrurozi.Â
Â
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 81, 82 Undang -Undang nomor 35 tentang perlindungan terhadap anak dengan pidana 5 sampai 15 tahun.
Â
Pelaku juga mengaku melakukan pencabulan terhadap korban Mei lalu. (amn)