JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap II Â tersangka JFH, istri muda anggota DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri yang terjerat kasus pengancaman.Â
Â
Pelimpahan dilakukan Rabu (27/7) sekitar pukul 09.40 WIB. Pelimpahan ini dilaksanakan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.Â
Sebelum dibawa ke Jaksa, JFH diperika dulu kesehatannya di ruang Biddokkes Polda Jambi.Â
Â
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan koordinasi penyidik dengan jaksa.Â
"Sekarang sudah dilimpahkan," sebutnya.Â
Â
Diberitakan sebelumnya, JFH ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan ME. JFH dikenakan pasal Pasal 29 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. Tersangka tidak ditahan. Karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan kooperatif.Â
Â
Diberitakan sebelumnya, terlapor JFH dilaporkan oleh ME karena mendapat pesan singkat (SMS,red) dari terlapor dengan nada-nada cacian dan ancaman. Cacian dan makian itu, membuat perasaan pelapor menjadi malu dan ketakutan. (pds)