Ilustrasi.

Rasain.. Dua Perampok di Toko Arjuna Ban Dikenakan Dua Perkara

Posted on 2016-07-27 21:40:15 dibaca 2087 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Juang Manutur Sinambela (43) dan Freddy Marbun (25), yang merupakan dua dari delapan komplotan pelaku perampokan yang sering beraksi di Jambi, dikenakan dua perkara. Prosesnya ditangani Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka dikenakan dua perkara. Pertama aksi perampokan kantor perusahaan di Mestong dan kedua perampokan di Toko Arjuna Ban.

“Jadi dua perkara. Setelah selesai perkara pertama, maka perkara kedua akan dilanjutkan,” ujar Kompol Wirmanto, Rabu (27/7).

Untuk diketahui, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B-53/VI/2016, tertanggal 20 Juni 2016 di kantor PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi.

Berlanjut dengan aksi kejahatan yang lain yakni perampokan di Toko Ban Mobil, Arjuna Ban yang berlokasi di Jln Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Pasar Jambi. Peristiwa ini terjadi pada 22 Juni 2016, yang juga dilakukan oleh kawanan ini.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku  dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com