Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Hingga kini, laporanIrmanto yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kerinci 2008 terhadap Adi Mukhlis yang juga dipidana dalam kasus ini terkait pemalsuan tanda tangan, masih diusut Polda Jambi.
Idris Yasin, kuasa hukum Irmanto saat dihubungi via ponselnya menyebutkan, dirinya sudah dimintai keterangan terhadap laporan tersebut. Ada beberapa yang dijelaskan ke penyidik. Namun, pada pokok permasalahan harus dijelaskan oleh kliennya Irmanto.
“Kemarin diperikso mendalami bagaimano Adi Muklis sebagai terlapor melakukan pemalsuan. Yang berkompeten menjawab itu pak Irmanto,†ujar Idris Yasin, kepada jambiupdate.co, Rabu (27/7) malam.
Menurutnya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dari anggota Polda Jambi.
Sebelumnya, laporan terhadap Adi Mukhlis sesuai dengan nomor STPL/170/VI/2016/Jambi/SPKT tertanggal 16 Juni 2016. Laporan disampaikan oleh Idris Yasin.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa terlapor memalsukan tanda tangan kliennya Irmanto terkait penerimaan uang Bansos Kerinci 2008 senilai Rp17 juta. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com