Ilustrasi.

Berkas Rampung, Oknum PNS yang Ditangkap Anggota Polsek Pasar Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2016-07-28 21:02:36 dibaca 2034 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Polsek Jambi Timur rampungkan berkas perkara Muhari (45). Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pasar Kota Jambi yang ditangkap terkait kasus penipuan ini juga sudah diserahkan ke Jaksa.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad Faisal mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan tersangka ke jaksa.
"Berkas sudah tahap II, tersangka sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu," kata Faisal.

Dijelaskan Faisal bahwa saat dilimpahkan tidak ada tambahan TKP atau korban yang melapor ke Polsek Jambi Timur.

Diberitakan sebeumnya, Muhari (45) warga Komplek Barcelona Blok V6, RT 8, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo ini menipu para korbannya dengan cara meyakinkan dengan menjamin dapat bekerja di salah satu dinas yang ada di Kota jambi.

Rata-rata korbannya merupakan orang yang dikenal seperti teman atau tetangganya sendiri. Hasil dari kejahatanya pun malah digunakan untuk bermain judi. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com