Ilustrasi.

‎Berkas Cukong Emas Hasil PETI di Merangin dan Sarolangun Dinyatakan Lengkap

Posted on 2016-07-29 20:44:15 dibaca 2821 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tinggal menunggu waktu, tersangka kasus emas ilegal seberat 2,3 Kg yang diamankan di Merangin dan 4,1 Kg yang disita di Sarolangun, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, berkas para tersangka emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI), ini sudah dinyatakan lengkap. 
 
Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, berkas dua perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. Kata Dia, ini merupakan informasi terbaru dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yang menangani kasus ini. 
 
"Informasi dari penyidik, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Jumat (29/7). 
 
Diberitakan sebelumnya, 2,3 Kg emas diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Diamankan dua pria yakni Amrizal dan Nazarudin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Berkasnya dibagi dua. M Zen selaku pemilik 1 berkas dan dua anak buahnya 1 berkas. 
 
Untuk kasus 4,1 emas illegal atau senilai Rp2,1 Miliar dengan tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi diamankan di Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. (pds)
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com