Ahmad Fauzan

Tuntutan Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo Ahmad Fauzan Batal Dibacakan, Ada Apa?

Posted on 2016-08-01 21:45:56 dibaca 3351 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ahmad Fauzan, Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo yang tersandung kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gubernur Cup 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih batal dituntut, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/8). Menurut Panitera dalam kasus ini, Kahfi A Lutfi, sidang ditunda, Rabu (3/8). "Tunda hari Rabu tanggal 3 Agustus karena tuntutan dari JPU belum siap," katanya Kahfi.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka dalam berkas terpisah. Diantaranya, Ahmad Fauzan yang sudah ke meja hijau. Lalu Mastibi Zaharie selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Khairul Anwar selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini.

Ahmad Fauzan sendiri dalam kasus ini bertindak sebagai Ketua PSSI Cabang Bungo periode tahun 2012-2016. Akibat perbuatan terdakwa dan tersangka lainnya, membuat negara dirugikan senilai ratusan juta. (wsn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com