Ilustrasi.

Barang Bukti 9, 894 Gram Sabu Segera Dimusnahkan Polda Jambi

Posted on 2016-08-02 00:21:42 dibaca 2185 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 9,894 gram milik MZ (46), Warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, segera dilakukan pemusnahan oelh pihak Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, pemusnahan akan dilakukan Selasa (2/8).

“Direncanakan besok akan dilakukan pemusnahan barang bukti," katanya.

Pemusnahan ini, jelas Wirmanto, akan dilakukan di Mapolda Jambi sekitar pukul 13. 00 WIB. "Barang bukti akan dimusnahkan, dan setelah itu tahap I ke jaksa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, barang bukti sabu yang dipasok dari China melalui Aceh ini diamankan, Minggu (17/7) sore oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Kasubdit, AKBP Agus di depan Kantor Polsek Batin XXIV Polres Batanghari. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com