JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pada Rabu (3/8) hari ini, Polres Batanghari melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14,23 gram milik tersangka Supri alias yusup. Supri alias yusup merupakan salah satu bandar besar di kabupaten Batanghari yang tertangkap pada 22 juli 2016 lalu.
Kasat narkoba Polres Batanghari, Akp Fery Siswara mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut di lakukan di dalam aula junjung derajat Polres Batanghari. Yang disaksikan langsung oleh kejari, BNNK serta kuasa hukum tersangka. "Kuasa hukum tersangka, Kejari dan BNNK turut menyaksikan pemusnahan tersebut,"ujarnya.
Dikatakan Fery, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kepemilikan atas nama supri dilakukan dengan cara di blender dan di buang ke dalam kloset. "pemusnahan ini di lakukan karena khatawir barang bukti tersebut di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,"ungkapnya.
Dijelaskannya, supri alias yusup merupakan salah seorang bandar narkoba di kabupaten Batanghari yang tertangkap pada 22 juli 2016 di desa Kembang Paseban, Kecamatan Nersam.
Â
Â
Penangkapan bermula, ketika tersangka di laporkan oleh warga karena membuat kerusuhan. "Pada saat di amankan tersangka tertangkap tangan tengah mengantongi narkoba jenis sabu sebanyak 14,23 gram,"bebernya.
Tersangka supri alias yusup akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 14,23 gram tersebut.(adi)