Ilustrasi.

Wakil Ketua DPRD Bungo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Posted on 2016-08-03 22:05:01 dibaca 2905 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan, yang tersandung kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gubernur Cup 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih, Rabu (3/8) menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Bungo, menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara (1, 5 tahun, red).

Miko, JPU yang menangani perkara ini dalam tuntutan yang dibacakannya mengatakan, terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan," sebut JPU dalam sidang yang di ketuai I Wayan Sukradana di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/8).

"Uang titipan sebesar Rp 328. 543. 545 diperhitungkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Sehingga, tidak ada lagi kerugian negara," kata Miko.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka dalam berkas terpisah. Diantaranya, Ahmad Fauzan yang sedang menjalani persidangan. Lalu Mastibi Zaharie, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Khairul Anwar selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com