JAMBUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci Minggu (7/8) sekitar pukul 23.40 WIB mengamankan sebuah truk berisi 9 ton lebih minyak mentah asal Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kumun Debai.Â
Kabag Ops Kompol Priyo Purwanto mengatakan, truk yang membawa 40 drum minyak mentah atau sekitar 9 ton lebih itu diamankan dijalan umum Kumun Debai, Sungaipenuh.
Â
"Ya, Minggu (7/8) sekitar 23.40 ada truk membawa minyak mentah masuk ke wilayah hukum Kerinci dan berhasil diamankan," kata Kabag Ops.
Â
Selain truk dan minyak, sopir truk Yoka Ardilo (23) warga Batang Merangin dan kernetnya Rudi (31) warga RT 029 RW 004 Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko juga diamankan.
Â
Kapolres Kerinci AKBP S Winugroho menambahkan, selama ini minyak dari Sumsel pelakunya tidak bisa ditahan, karena ancaman hukuman rendah, dibawah satu tahun.
Â
Pihaknya sudah berkoordinasi dan kasus minyak mentah ini bisa dipakai UU perlindungan kosumen dengan ancaman 7 tahun penjara, sehingga pelakunya bisa ditahan. "Kita sudah koordinasi BP Migas, kita akan gunakan UU perlindungan konsumen. (dik)