Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dian Aziani alias Dian binti M Zaini (47) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, ini diringkus karena melakukan penipuan tes CPNS. Korbannya yakni Gusminarsih binti Tudinarto (34).
Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara bekerjasama dengan Eka Rustanti untuk mencari seseorang yang ingin masuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarojambi. Biayanya Rp70 juta.
Singkat cerita, Eka Rustanti berhasil mencari orang yang ingin bekerja sebagai PNS. "Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 70 juta tersebut, korban hingga saat ini juga tidak diterima menjadi PNS di pemerintahan Kabupaten Muarojambi itu," kata AKP Sri dalam keterangan rilisnya, Rabu (10/8).
Lanjutnya, kejadian ini terjadi 12 Juni 2016. Setelah merasa dirugikan terang Sri, korban segera melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Mapolresta Jambi dengan dasar: - LP / B - 425 / VI / 2016 / SPK I tanggal 12 Juni 2016.
" Tersangka akhirnya diamankan dengan sesuai surat panggilan oleh petugas pada Rabu (10/8/) untuk dimintai keterangan," jelas Sri. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com