JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejari Sungaipenuh kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus uang makan minun Damkar Sungaipenuh. Kedua tersangka itu, yakni HJ dan J.
Â
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8). Informasi yang diperoleh, HJ merupakan mantan Kepala UTPB Damkar Sungaipenuh tahun 2014, sedangkan Kepala UPTB Damkar saat ini.
Â
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu.Â
Â
"Ya, kita sudah menetapkan 2 tersangka baru yaitu HJ dan J. Ditetapkan pada Rabu kemarin," ujarnya.
Â
Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari tersangka IJ, mantan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh yang saat ini sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh.
Â
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi pada dana makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dengan total kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran Rp 2 miliar lebih. (dik)