Ilustrasi.

Breaking News!!! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Damkar Sungaipenuh

Posted on 2016-08-11 13:09:44 dibaca 2631 kali
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejari Sungaipenuh kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus uang makan minun Damkar Sungaipenuh. Kedua tersangka itu, yakni HJ dan J.
 
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8). Informasi yang diperoleh, HJ merupakan mantan Kepala UTPB Damkar Sungaipenuh tahun 2014, sedangkan Kepala UPTB Damkar saat ini.
 
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu. 
 
"Ya, kita sudah menetapkan 2 tersangka baru yaitu HJ dan J. Ditetapkan pada Rabu kemarin," ujarnya.
 
Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari tersangka IJ, mantan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh yang saat ini sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh.
 
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi pada dana makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dengan total kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran Rp 2 miliar lebih. (dik)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com