Ilustrasi.

Berkas Cukong Emas PETI Merangin Rampung, Penyidik Agendakan Pelimpahan Tahap II

Posted on 2016-08-11 21:46:53 dibaca 2894 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Berkas M Zen (34) penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangkap di Kabupaten Merangin bersama anak buahnya Admiral dan Nazarudin, dinyatakan rampung atau p21.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menyatakan berkas lengkap pada Rabu (10/8).

“Berkas sudah dinyatakan lengkap pada Rabu kemarin,” ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (11/8).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, untuk selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang menangani kasus ini berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, dari kasus ini polisi menyita barang bukti 2,3 Kg emas yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Diamankan dua pria yakni Admiral dan Nazarudin.

Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Berkasnya dibagi dua. M Zen selaku pemilik 1 berkas dan dua anak buahnya 1 berkas.  (mg2/mg3/pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com