Empat orang tersangka judi. FOTO: Malut Post/JPNN.com
JAMBIUPDATE.CO, TERNATE - Tiga ibu rumah tangga (IRT), Jumat (12/8) sore sekitar pukul 17.00 WIT dibekuk intel Resmob Brimob Polda Malut saat sedang asyik main judi di penginapan Wisma Jaya di RT 02 Kelurahan Bastiong, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Seperti dilansir Malut Post (JPNN Grup), tiga IRT tersebut masing-masing Mardia (38), Ida M (48), dan Sri Wahyuni (55). Selain tiga IRT ini, satu tersangka lain Darwis juga ikut diamankan.
Di tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu set kartu domino, dua unit Handphone serta uang tunai senilai Rp 250 ribu.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait aktivitas judi yang sering dilakukan oleh keempat tersangka. Bahkan sudah sering kali dilakukan dengan orang yang berbeda. Dari informasi tersebut intel Resmob langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka tersebut.
Kasi Intel Brimob Polda Malut Ipda Iqbal Yakub yang ditemui selepas penangkapan sore kemarin menuturkan, dua dari empat tersangka itu merupakan pemain lama yang pernah ditangkap dan masuk sel dengan kasus yang sama.
"Keempat tersangka ini semuanya berdomisili di Lingkungan Bastiong Talangame. Kami akan segera serahkan mereka bersama barang bukti ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti," pungkas Iqbal.(JPG/lid/jfr/fri/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com