JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan 5,6 Kg ganja kering asal Aceh. Seorang pemilik barang haram tersebut juga berhasil diringkus. Dia adalah Yulizar alias Izal bin Manan (39).Â
Â
Warga Lorong Cendana RT 4 Nomor 59 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, ini diringkus di Jalan Tanah Timbun Pasar Angso Duo, saat menunggu pembeli.
Â
Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat (12/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Â
"Anggota mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti ganja kering dengan berat kotor 5,6 Kg," ujar AKP Sri Kurniati.Â
Â
Kepada polisi, sambungnya, tersangka mengakui barang bukti miliknya. Dia mengaku mendapatkan dari seseorang di Aceh.Â
Â
"Saat ini masih pengembangan," tandasnya. (cok)