Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ahmad Fauzan, Wakil Ketua DPRD Bungo non aktif, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (15/8). Dia dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jonto pasal  18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia Divonis selama 1 tahun kurungan penjara atas perbuatannya dalam kegiatan Gubernur Cup di kabupaten Bungo tahun 2013 silam dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih.
Menurut majelis hakim, politisi partai Hanura ini terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair. "Menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan 2 bulan hukuman penjara," tegas majelis.
Sebelumnya, Ahmad Fauzan Dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bungo, Miko selama 1,6 tahun penjara. Disamping itu, JPU juga menuntut agar Fauzan membayar denda senilai Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com