Ilustrasi.

Gugatan Mantan Bupati Ogan Ilir Dimenangkan PTUN, Pemecatan Dianggap Cacat Prosedural

Posted on 2016-08-16 00:09:42 dibaca 3770 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan AW Noviadi Mawardi.

Dia sebelumnya diberhentikan dari jabatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonsumsi narkotika jenis sabu, beberapa waktu lalu.

"Saya belum dengar, nanti kami cek. Tapi kalau benar, Kemendagri akan banding," ujar Mendagri Tjahjo, Senin (15/8).

Menurut Tjahjo, langkah banding akan ditempuh karena pemberhentian yang dilakukan telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kan tertangkap tangan (mengonsumsi narkoba,red). Jadi tidak harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Kami mendapat keterangan keterlibatannya (Nofiadi,red) dari BNN," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Senin siang, memutuskan mengabulkan gugatan Nofiadi secara keseluruhan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Subur, putusan diambil karena menilai surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Mendagri cacat prosedural.(gir/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com