Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Proses penyidikan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diungkap Polda Jambi, terus bergulir. Teranyar, penyidik memintai keterangan ahli BPH Migas. Hasilnya, ahli menyebutkan tersangka melakukan pelanggaran hukum pidana.Â
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, ahli dari BPH Migas ini dimintai keterangannya oleh penyidik di Jakarta.
"Keterangan ahli sudah didapatkan. Penyidik langsung ke Jakarta," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Rabu (17/8).
Mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, dari keterangan ahli dari BPH Migas mengatakan, pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 53 UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas.
Dalam pasal ini, sambungnya, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengangkutan bahan bakar migas tanpa izin pejabat berwenang. Ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp150 juta.
Tersangka dalam kasus ini adalah TP sopir mobil tangki BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy, yang mengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 10 ton. Dia ditangkap di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com