Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satria Nugraha dan Windi dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jambi. Sidang tuntutan ini dibacakan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jambi.
JPU, Diah, mengatakan, keduanya dikenakan pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini, yakni Makaroda.
"Sidang tuntutannya sudah. Tinggal putusan. Nanti sidangnya Selasa depan," ujar JPU Diah, saat dikonfirmasi harian ini.
Diah menyebutkan, Satria Nugraha merupakan mantan team leader BPR Kencana Mandiri dan Windi merupakan mantan anccount officer BPR Kencana Mandiri. Keduanya dihadapkan ke meja hijau karena diduga terlibat dalam fasilitas kredit fiktif di Dinas Balitbangda Provinsi Jambi.
Berdasarkan data yang dihimpun harian ini, keduanya membuat data fiktif terkait kredit konsumtif untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi yang bersangkutan menggunakan SK PNS palsu sebagai jaminan di BPR Kecana Mandiri.
Karenanya, 31 Juli 2015, Arif Darmawan yang merupakan Direktur PT BPR Kencana Mandiri melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, kedua mantan karyawan BPR Kencana Mandiri ini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua terdakwa, laporan juga dilakukan kepada Nurjana oknum pegawai Dinas Balitbangda Provinsi Jambi. Pasalnya, dari awal pengajuan sampai terjadi kredit macet sebagai koordinator sebanyak 28 karyawan di Dinas Balitbangda. Namun, dari 28 itu hanya 4 orang yang berstatus PNS. Saat ini, Nurjana sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com