JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saleh (51) warga Kecamatan Senyerang, Tanjung Jabung Barat, kini mendekam di balik jeruji besi.Â
Â
Dia ditangkap karena memperkosa S (16) hingga hamil 5 bulan. Korban, saat ini masih duduk di bangku salah satu SMK yang ada di Tanjabbar.
Â
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, mengatakan, tersangka mensetubuhi korban di dua lokasi. Lokasi pertama di Taman PKK dan lokasi kedua di kos kosan yang berlokasi di jalan Gagak, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Â
"Taman PKK 3 kali. Di jalan gagak kos-kosan sebanyak 7 kali," Beber AKBP Agus Sumartono, Rabu (17/8).
Â
Kapolres mengungkapkan, Saleh memperkosa S tidak dari rentan waktu Oktober 2015 hingga terakhir kali Juli 2016 lalu.
Â
Kasus ini baru dilaporkan ke Mapolsek Pengabuan Resort Tanjabbar pada 16 Agustus 2016. Tersangka yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk di rumah adiknya di kecamatan mendahara ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada Rabu dini hari.
Â
" Ini dilaporkan pada tanggal 16 agustus," ujar Kapolres. (sun)