Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik PPA Polresta Jambi, sudah merampungkan berkas mucikari TL (16) dalam kasus perdagangan wanita di bawah umur dan IW (30) si pria hidung belang. Berkasnya juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Kanit IV PPA, Iptu Shisca Agustina, berkas TL dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Namun, proses pengembangannya terus dilakukan.
"Berkasnya sudah tahap I beberapa hari yang lalu," ujar Iptu Shisca, kepada wartawan, Minggu (21/8).
Dia menyebutkan, pelimpahan dilakukan agar diteliti oleh Jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum. Namun, sejauh ini belum ada petunjuk yang diberikan jaksa.
Diberitakan sebelumnya, TL wanita 16 tahun ditangkap setelah orangtua korban, melapor kepada pihak kepolisian bahwa anaknya LL (17) telah ditiduri lelaki hidung belang. Selain TL, petugas juga meringkus IW (30) yang merupakan pria hidung belang penyewa LL.
Transaksi yang dilakukan oleh TL yakni menggunkan ponsel. Setelah ada pelanggan yang memesan, TL akan meminta pin Blackberry dari pelanggannya untuk mengirimkan gambar dan harga yang telah ditetapkan. Jika sesuai kesepakatan maka korban dan pelanggan akan bertemu.
LL pun diperdagangkan seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Dari harga tersebut, keuntungan akan dibagi dua antara LL dan TL. Selain mendapatkan keuntungan dari LL, TL juga menerima tip dari penggunanya sebesar Rp 100 ribu. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com