JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Lama tak terdengar kabarnya. Penyidik Polsek Pasar Jambi, ternyata terus memproses kasus Arbain, pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dilaporkan bawahannya WE terkait kasus asusila.
Terbaru, kasusnya kini sudah segera masuk ke babak baru, yakni tahap penyusunan dakwaan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan berkas tersangka lengkap.
"Berkasnya sudah P-21 (Lengkap,red) pada ‎Rabu (17/8) lalu," ujar Kapolsek Pasar Jambi, Ridwan, kepada wartawan Senin (22/8).
Dijelaskannya, berkas perkara tersangka dalam waktu dekat akan diserahkan tahap II oleh penyidik Polsek Pasar Jambi kepada jaksa. "Kita tunggu pihak kejaksaan menjemput tersangka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat WE diminta oleh Arbain mengantarkan sejumlah dokumen ke salah satu kamar di hotel ternama di bilangan Pasar Jambi. Setelah dokumen diserahkan, Arbain meminta WE untuk masuk ke dalam kamar namun ditolak.
Arbain akhirnya memaksa, dengan menarik tangan WE. Beruntung salah seorang kerabat WE yang kebetulan sedang mengikuti kegiatan di hotel tersebut melihat kejadian itu. Kemudian dengan didampingi keluarganya tersebut WE melapor ke Polsek Pasar Jambi. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com