JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN-Polres Sarolangun berhasil mengamankan butiran emas dibungkus plastik seberat 1157 Gram. Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan di lDesa Pulau Pandan, Kecamatan Limun pada dini hari (24/8) sekitar pukul 04.00 Wib.
Â
"Emas yang kita amankan ada 1157 Gram, berikut juga uang tunai sekitar 200 juta lebih,"ujar Kapolres kepada awak media.
Â
Lanjut Kapolres, selain itu turut juga diamankan dua orang pelaku, atas nama Satria warga Simpang Parit, Merangin dan Yudha Ahmada warga Sungai Manau, Merangin.
Â
"Jadi barang bukti ini diduga hasil kegiatan PETI, yang akan didistribusikan ke Bangko Merangin,"jelas Kapolres.(dez)