Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jambi dengan pengawalan polisi melakukan eksekusi terhadap Suryati, terpidana kasus penipuan bisnis Multi Level Marketing (MLM). Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi yang menyatakan oknum guru SMPN 22 Kota Jambi itu terbukti secara sah bersalah.Â
Suryati dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Sebelum eksekusi, jaksa Noraida Silalahi, yang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan ketua RT setempat melakukan pemantauan.
Rumah yang beralamat di kompleks Perumahan Bougenvile, Simpang Rimbo itu terlihat sepi. Tak mau terkecoh, petugas memantau situasi rumah. Dari luar tampak Suryati sedang masak di dapur.
Suryati tidak menyadari, Rabu (24/8), pihak Kejaksaan melakukan eksekusi. “Dari luar rumahnya tampak sepi. Namun, setelah dilihat dari celah jendela dia (Suryati, red) sedang berada di dapur. Saat itu dia sedang masak. Setelah beberapa kali diketuk, pintu akhirnya dibuka,†kata Supriyadi, Kasi Intel Kejari Jambi didampingi jaksa Noraida Silalahi.
Eksekusi yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut sempat menjadi perhatian warga perumahan. Selanjutnya Suryati menjalani cek kesehatan di RS Raden Mattaher Jambi.
“Secara keseluruhan hasil cek kesehatan dokter RS Raden Mattaher, dia sehat. Dan Suryati langsung dibawa ke Lapas Klas II A Jambi untuk menjalani sisa hukuman,†tegasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com