Dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berhasil diamankan Satreskrim Polsekta Muarabulian.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polsekta Muarabulian, Rabu (31/8). Kedua tersangka atas nama Sudoni alias Doni Bin Sudirno (27), dan Bernard Rynaldie Bin Af Sumantri (26). keduanya merupakan warga Rt 10 BTN Mayang Mangurai, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Batanghari.
Penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika, melalui Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Tindaon. Dikatakannya, kedua tersangka ditangkap ditempat terpisah.
"Sudoni alias Doni, ditempat di BTN Mayang Mangurai Muarabulian, sementara Bernard Rynaldie Bin Af Sumantri ditangkap saat berada di Indomaret wilayah Pemayung,"ungkap Tindaon.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan pengembangan dari laporan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu. Dimana pada malam itu, Satreskrim Maro Sebo Ulu melakukan penggerebekan transaksi sabu. Saat digerebek, tersangka melarikan diri, namun sepeda motor tersangka berhasil diamankan di TKP.
"Tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan hukum pidana paling lama sembilan tahun penjara,"tegasnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com