Gatot Brajamusti terancam hukuman mati. Foto dok JPNN.com
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polisi telah menggeledahan rumah Gatot Brajamusti di Jakarta terkait kasus narkoba. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan amunisi dan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar. ‎Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan di Mabes Polri.
"Senjata api tersebut ilegal," kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Terkait hal itu, Awi menjelaskan, Gatot bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia bisa terancam hukuman mati dan atau seumur hidup.
“Dan atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara,†tambah Awi.
Awi menyatakan, kepolisian akan mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot.
"‎Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana," ungkapnya. (gil/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com