JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dari Januari hingga September 2016, Polres Tanjab Timur menangani 14 kasus pencabulan. Jumlah ini naik dari periode yang sama tahun lalu, yakni 12 kasus.Â
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit PPA, Bripka Juniar Simanjuntak, Minggu (4/9). Disebutkannya, dari 14 kasus pencabulan yang masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tercatat sembilan kasus sudah naik ke tahap persidangan, empat kasus selesai pengaduan, dan satu kasus tunggakan.
Â
"Maksud kasus tunggakan, kami masih mengumpulkan bukti-bukti baru untuk kemudian dilimpahkan kekejaksaan," bebernya.
Â
Ternyata, dari 14 kasus pencabulan, lanjutnya, selama ini para tersangka dikenal dekat oleh korban. Baik itu masih keluarga korban maupun tetangga yang telah dikenal dekat oleh keluarga korban.
Â
"Penyebab pencabulan variasi, mulai terpengaruh film porno dan memanfaatkan situasi karena keadaan rumah kosong," tukasnya. (yos)‎