Ilustrasi.

Miliki 7 Ons Sabu, Bandar Narkoba di Jambi ini Divonis 8 Tahun Penjara

Posted on 2016-09-06 16:33:57 dibaca 2988 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang bandar narkoba di Jambi, divonis Pengadilan Negeri Jambi selama 8 tahun penjara. Dia adalah Riki Wiliam Kusuma Wijaya alias Robin. Dia diadili di kursi pesakitan karena memiliki 7 Ons narkotika jenis sabu.

Robin dinyatakan terbukti menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang sesuai tuntutan JPU pasal 114 UU tentang narkotika.

"Dipidana dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara," sebut Majelis yang diketuai Barita Saragih, Selasa (6/9) sore.

Sementara barang bukti mata uang asing yang diamankan dari terdakwa beberapa waktu lalu dirampas untuk negara. Magazine dan kotak senjata, 4 peluru karet dan senjata api dikembalikan kepada terdakwa.

Tidak hanya Robin, dua terdakwa lainnya, Andi Kurniawan dan Ahmad Yani masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Andi Kurniawan dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 UU narkotika dan dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Zuhdi, JPU Kejati Jambi yang menangani perkaranya usai pembacaan vonis kepada majelis hakim menyatakan menerima vonis untuk terdakwa Andi Kurniawan dan Ahmad Yani.

"Untuk Robin kami pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya Robin dituntut oleh JPU selama 12 tahun penjara. Sementara Andi Kurniawan dituntut 5 tahun dan Ahmad Yani selama 4 tahun. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com