Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, saat melakukan pres release di Mapolres Tebo.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Tebo selama tiga Minggu terakhir ini berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 88 gram sabu dan 226 gram ganja. Barang bukti narkoba tersebut diamkan dari dua bandar dan satu pengedar.
Dua bandar yang berhasil diamankan ialah Ilham Daruna Bin Arfan Ependi (26) warga Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu dan Suparmin Alias PM Bin Sutomo (37) Warga Kelurahan Wiroto agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro saat konferensi mengatakan bahwa penangkapan dua bandar dan satu pengedar ini merupakan hasil operasi satuan narkoba polres Tebo selama 3 Minggu terakhir. Sedangkan untuk dua bandar yang ditangkap merupakan residivis dan sudah menjadi DPO.
"Penangkapan 3 tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil operasi selama 3 Minggu terakhir, untuk bandar, keduanya merupakan resedivis dan sudah menjadi dpo karena pernah berhasil kabur saat ingin ditangkap sebelumnya," ujar Kapolres
"Sedangkan untuk tersangka satunya lagi ialah AK merupakan salah satu PNS di Kabupaten Tebo dan merupakan pengedar, saat ini masih terus dilakukan pengembangan," tambah Kapolres. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com