Kejari Tebo saat menyerahkan lansung barang bukti gading gajah kepada BKSDA
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kejari Tebo, Kamis (15/9) menyerahkan langsung barang bukti atas kasus pembunuhan Gajah yang dua tersangkanya sudah di vonis oleh pengadilan. Penyerahan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Nur Slamet kepada BKSDA Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Nur Slamet, didampingi Kasi Pidum, Nur Solikhin, kepada awak media mengatakan, kejadian pembunuhan gajah tersebut sekitar Februari di Desa Semambu, Kecamatan Sumay.
"Pelaku sudah divonis. 1 tahun 6 bulan untuk Sukarno, sedangkan Elvian 1 tahun penjara denda Rp150 juta. Sidang putusan tanggal 24 Agustus 2016,†ujarnya.
Menurutnya, beberapa orang lain masih dalam penyelidikan kepolisian, dan pihak Kejaksaan Negeri masih menunggu 3 pelaku yang menjadi DPO.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil meringkus pembunuh gajah Dadang. Keduanya ditangkap 10 April 2016 di kediamannya masing-masing.
Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading gajah sepanjang 98 Cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 Kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter. Hewan cerdas ini dibunuh dengan sadis pada 28 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan kecepek. Dua tembakan membuat gajah Dadang tewas. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com