Rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan satuan gabungan dari Mapolres Tanjabbarat.
JAMBUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Satuan petugas gabungan dari Mapolres Tanjabbar berhasil membongkar upaya penyelundupan rokok tanpa cukai saat menggelar razia di wilayah perairan Pengabuan, Senin (19/9) lalu.
Hasilnya, Polisi mengamankan sebanyak 121 slop rokok dari 6 merk dagang yang disinyalir tanpa dilengkapi cukai dari tangan tersangka, AL (25) warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.
“Kita amankan saat razia gabungan, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (19/9). Lokasinya di wilayah perairan Pengabuan," tutur Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, Selasa (20/9).
Dari keterangan tersangka, ratusan slop rokok yang dibungkus dalam dua kotak kardus didatangkan kota Batam yang dikirim ke wilayah perairan Kualatungkal melalui rute Pulau Kijang. Rencananya, rokok tanpa cukai ini bakal dipasarkan di wilayah kota Tungkal dan sekitarnya dengan sasaran khusus daerah perkebunan seperti Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, Betara, pengabuan.
"Hasil keterangan tersangka, pasarannya bervariatif khususnya di wilayah perkebunan," sambung Kapolres.
Untuk pengembangan lanjutan, polisi melimpahkan berkas tersangka bersama barang bukti kepada pihak bea cukai. "Kita masih mendalami informasi lain dari kesaksian tersangka. Selanjutnya kita limpahkan ke beacukai yang memiliki kewenangan kasus ini," tandas Kapolres.
"Ini menyangkut lokal wilayah lain. Kita upayakan koordinasi dengan polres di wilayah lain terutama daerah riau," pungkasnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com