Hendri, pelaku bom Pasir Putih.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias Wak Hen, terdakwa kasus peledakan bom di Pasir Putih, menolak dikenakan pasal undang-undang teroris. Hal itu ia sampaikan dalam pembelaannya (pledoi, red) melalui penasehat hukumnya Filmarico, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (20/9).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Makaroda Hafat, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga keberatan jika dirinya dikenakan pasal teroris dalam kasus peledakan di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut terdakwa melalui penasehat hukumnya, perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati pada seseorang. "Kalau diterapkan pasal undang-undang teroris, jelas keberatan. Karena, tidak ada niat mengancam kedaulatan negara," sebut Filmarico.
"Terdakwa punya anak isteri. Kalau dikenakan Pasal Undang-undang teroris, sementara itu terdakwa melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan tertipu dengan seseorang. Dan, itu bukanlah teroris seperti yang diketahui mengancam dan mengganggu kedaulatan negara. Justru, karena dikenakan Pasal Undang-undang teroris, nantinya malah dicap sebagai teroris," tambahnya.
Seharusnya, sambung Filmarico, terdakwa bisa dikenakan undang-undang darurat atau dikenakan pasal yang lain. Dan, bukan dikenakan pasal undang-undang teroris. "Kalah dituntut dan divonis dengan pasal teroris, berarti negara justru menciptakan teroris. Sebab, terdakwa bukanlah teroris seperti yanag didakwakan oleh jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menuntut terdakwa atas kasus peledakan bom Pasir Putih, Kota Jambi, selama 6 tahun penjara. Terdakwa sebut JPU, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peledakan bom, sesuai dengan dakwaan pasal 9 Undang-Undang Teroris. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com